click dibawah ini

Kamis, 24 November 2011

8 Cara Mengembangkan Otak Kanan

8 Cara Mengembangkan Otak Kanan


Pernahkah kita (bahkan sering) tidak percaya diri bahwa kita KREATIF? Itu hanyalah anggapan yang justru menenggelamkan kepercayaan diri kita untuk bertindak kreatif!  Berpikir dan bertindak kreatif adalah suatu upaya untuk menggunakan otak kanan (hemispher otak sebelah kanan) secara lebih aktif. Selama ini, kebanyakan orang hanya menggunakan otak kiri-nya yang berkaitan dengan bahasa, logika, dan simbol simbol dan diarahkan pada pemikiran linear dan vertical (dari satu kesimpulan logis ke kesimpulan logis lainnya).

Secara lebih seimbang, otak kanan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi emosi, intuitif, dan spasial serta bekerja berdasarkan kaleidoskop dan berpikir lateral (mempertimbangkan masalah dari semua sisi dan sampai pada hal yang berbeda) merupakan bagian otak yang berperan penting dalam kreatifitas.

Otak kanan akan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang tidak konvensional, tidak sistematis, dan tidak terstruktur. Hal ini tidak berarti hasil pemikiran otak kanan merupakan sesuatu yang sembarangan, namun hasil pemikiran otak kanan berkaitan dengan sesuatu yang baru, yang tidak biasa, dan berbeda dari apa yang ada sebelumnya.
Berikut 8 cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan otak kanan:

  1. Selalu bertanya; “Apakah ada cara lain..??” “Dengan begitu, otak kita dipacu untuk mencari alternative-alternatif terbaik!”
  2. Menentang kebiasaan, rutinitas, dan tradisi. “nih dia gan,, wajar aja seorang entrepreneur pasti punya latar belakang yang tidak biasa dan menentang tradisi!”
  3. Memainkan permainan - permainan mental, berusaha melihat masalah dari berbagai sudut pandang. Ayo gan main rubik! Ngelatih otak n emosi banget tuh!”
  4. Menyadari bahwa ada lebih dari 1 jawaban yang benar. “Ini gak boleh dilakukan bagi anak SMA yang sedang ujian pilihan ganda! Karena hanya; PILIHLAH SATU JAWABAN YANG BENAR!”
  5. Melihat masalah sebagai batu loncatan untuk menemukan ide-ide baru. “Kalau dapet masalahnya terlalu banayak dan berat, berarti sedang di Uji sama yang DI ATAS! Mending segera tobat n banyak berdo’a deh.. hehe”
  6. Melihat kesalahan dan kegagalan sebagai sarana untuk memperoleh keberhasilan. “Jangan dikit - dikit ngeluuuuuuuuh aja kerjaanya! Gak guna!”
  7. Menghubungkan ide-ide yang tidak berhubungan untuk menemukan solusi yang baru dan inovatif. “Jangankan menghubungkan ide, ber-ide aja susah.. yang ada juga copas ide!” 
  8. Memiliki “keteramplian helicopter” yaitu melihat dari atas dan menyeluruh terhadap berbagai hal rutin yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian mengambil keputusan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi.
sumber: kaskus.us

6 Pantangan Menjelang Wawancara Pekerjaan


6 Pantangan Menjelang Wawancara Pekerjaan






Saat ekonomi sulit seperti sekarang ini mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Agar bisa bertahan dan melewati pelamar-pelamar yang lain, coba perhatikan enam pantangan menjelang tes wawancara:

1. Jangan Datang Terlambat.
Anda akan memberikan kesan terbaik apabila Anda datang tepat waktu saat tes wawancara. Jika Anda belum tahu tempat Anda melakukan tes itu, maka tidak ada salahnya mencari tahu tempat yang Anda tuju sehari sebelumnya. Selain itu, apabila Anda telalu cepat datang, Anda cek kembali penampilan dan memperkirtakan pertanyaan yang akan diberikan.

2. Jangan Gugup.
Anda bisa mengenal orang lain melalui bersalaman. Apabila Anda bersalaman dengan lemas dan tidak bertenaga, hal itu menunjukan Anda gugup dan kurang percaya diri. Sebaliknya, bersalaman dengan pegangan yang kuat menggambarkan bahwa Anda sangat agresif. Jadi cobalah bersalaman dengan santai dan biasa.

3. Jangan Duduk Membungkuk.
Sikap duduk seperti itu akan membuat Anda terlihat malas. Menurut artikel dari Body Language for Dummies, sikap duduk membungkuk juga menunjukkan bahwa Anda kurang percaya diri dan tidak tertarik dengan pekerjaan itu. Sikap duduk Anda akan mempengaruhi tes wawancara. Lebih baik Anda duduk dengan tegap dan lurus selama tes berlangsung.

4. Jangan Berikan Tatapan Kosong.
Beberapa budaya mengatakan, berbincang-bincang tanpa melihat tatapan lawan bicara merupakan perilaku yang kurang sopan. Kadang-kadang Anda akan menatap dengan kosong atau tidak melihat wajah pewawancara ketika merasa gugup atau tidak nyaman. Ada baiknya Anda menatap bagian lain dari pewawancara, seperti jidat atau bibirnya.

5. Jangan Datang Tes Wawancara tanpa Persiapan Apa pun.
Ketika Anda akan menghadapi tes wawancara, ada baiknya Anda mengetahui profil perusahaan yang Anda tuju atau pekerjaan yang akan Anda geluti.

6. Jangan Lupakan Sopan Santun Anda.
Sopan santun merupakan hal yang paling penting. Jangan lupa berikan senyuman kecil ketika Anda pertama kali bertemu dengan pewawancara Anda. Terakhir jangan lupa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan itu.

sumber: http://unikboss.blogspot.com/2010/11/6-pantangan-menjelang-wawancara.html


3 Dermaga Termahal di Dunia


Mencari tempat yang mahal untuk merapatkan kapal pesiar super anda? Tidak ada yang lebih mahal dibandingkan Semenanjung Italia, dermaga paling mahal di dunia.
Tiga dermaga di Italia menduduki 3 tempat teratas sebagai dermaga termahal di dunia.


1. Capri, Italy – €2,900 (US $3,910) per night
Puncaknya pada saat ada event Rolex Capri Sailing pada bulan mei. Dermaga ini mampu menampung hingga 10 pesiar super. Capri telah menjadi tujuan utama sejak masa Republik Romawi.





2. Porto Cervo, Italy – €2,500 (US $3,371) per night
Dermaga yang ada di selatan pulau Sardinia ini mampu menampung hingga 60 kapal pesiar. Puncaknya pada event Deluxe Fair dan Maxi Yacht Rolex Cup pada bulan Mei hingga Juni. Dermaga ini dibangun oleh Aga Khan pada 1970 dan dirancang oleh arsitek terkenal Luigi Vietti.





3. Portofino, Liguria, Italy – €2,350 (US $3,169) per night
Desa kecil ini juga base camp bagi acara Portofino Rolex Trophy pada bulan mei. Dermaga ini mampu menampung hingga 6 pesiar super dalam waktu yng bersamaan dan harus dipesan jauh hari sebelumnya.






sumber: http://unikboss.blogspot.com/2010/11/mencari-tempat-yang-mahal-untuk.html

5 Kapal Kayu Terbesar diDunia


5 Kapal Kayu Terbesar di Dunia
kapal terbesar
Wyoming (137.16 m)


Kapal terbesar di dunia ini dibuat dari kayu dan dibangun pada tahun 1909 oleh perusahaan bernama Percy & Small. Kapal ini panjangnya 137,16 m dan beratnya diperkirakan 4.000 ton. Wyoming dilengkapi dengan mesin kerek jangkar Hyde dan mesin uap. Salah satu investornya adalah Gubernur Negara Wyoming sehingga kapal diberi nama sebagai Wyoming. Biayanya terhitung hampir $ 175.000.USS




kapal kayu terbesar
Dunderberg (115 m)

Kapal kayu terbesar kedua yang dibangun di New York, Amerika Serikat. Panjangnya 115 meter, dengan kecepatan 15 knot. Kapal itu dibangun untuk dijual kepada Angkatan Laut AS, meskipun kapal ini tidak selesai sebelum perang American Libration War. The Dunderberg kemudian ditolak oleh angkatan laut Amerika Serikat dan kemudian dimusnahkan pada tahun 1874.




caligula's
Caligula’s Giant Ship (104 m)
Kapal ini digunakan untuk mengangkut obelisk di Lapangan Santo Petrus dari Mesir atas perintah Kaisar Romawi Caligula. Kapal Caligula’s Giant panjangnya 104 meter, bisa membawa 800 kru awak. Kapal itu juga disebut round ship.











kapal kayu terbesar
Pretoria (102.1 m)

Kapal Pretoria dibangun di West Bay City, Michigan. Tujuan utamanya adalah untuk digunakan di Great Lakes. Sebagaikapal terbesar keempat di dunia panjangnya 103 meter, lebar 13,3 meter dan 7 meter kedalaman. Kapal itu bisa membawa 5.000 ton bijih besi, 175,000 gantang gandum, atau bahkan 300.000 gantang gandum. Sayangnya, kapal ini tenggelam karena badai pada tahun 1905

kapal antik
Great Republic (102.1 m)

Kapal itu rencananya akan diluncurkan pada 4 September 1853 tetapi karena peningkatan pesat dalam harga kayu, maka ditunda sampai 4 Oktober 1853. Dua bulan kemudian pada tanggal 27 Desember kapal itu terbakar dan hampir rusak total oleh api. Kapal itu dijual kepada Kapten Nathaniel Palmer kemudian dibangun kembali dan dimodifikasi. Great Republic kemudian beralih ke Denmark ketika dibeli oleh Merchants’ Trading Company. Memiliki kapasitas untuk membawa barang seberat 5.000 ton dengan perkiraan kecepatan 19 kn (35,2 km / jam). Kapal tua ini akhirnya ditinggalkan pada tahun 1872.


sumber: http://isidunia.blogspot.com/2010/11/5-kapal-kayu-terbesar-di-dunia.html

Sabtu, 19 November 2011

10 Ledakan yang pernah terjadi










Urutan 10 :

Sebuah kebakaran di kapal kargo SS Grandcamp yang sedang berlabuh di texas city pada 1947 memicu 2.300 ton amoniu nitrat, sebuah campuran yang digunakan untuk penyubur dan berdaya ledak tinggi. Ledakan tersebut merontokan 2 pesawat terbang yang sedang melintas disekitarnya dan memicu reaksi berantai yang memicu ledakan sebuah kapal kargo lainnya yang juga membawa 1000 ton ammonium nitrat. Bencana ini membunuh lebuh dari 600 orang dan melukai 3.500 lainnya, dan secara umum dikategorikan bancana industry terburuk dalam sejarah U.S

Urutan 9 :


Pada 1917, sebuah kapal kargo prancis, yang berisi penuh dengan bahan peledak untuk PD I, secara tidak sengaja bertabrakan dengan kapal berbendera belgia di pelabuhan Halifax, Kanada. Hal tersebut menyebabkan ledakan dengan dampak yang jauh lebih besar dari peladak yang pernah dibuat oleh manusia sebelumnya, setara dengan 3 kilo ton TNT. Menyebarkan serbuk berwarna putih hingga 6.100m diatas kota dan menyebabkan Tsunami dengan ketinggian gelombang setara 18 m , hingga radius 2 Km disekitar pusat ledakan. Itu adalah kehancuran total, dan merenggut 2000 nyawa dan 9000 lainnya terluka. Itu tetao menjadi kecelakaan terburuk didunia yang disebabkan peledak buatan manusia.





Urutan 8 :



Pada 1986, sebuah reactor nuklir meledak di Chernobly di ukraina, itu adalah kecelakaan nuklir terburuk dalam sejaran, ledakan tersebut melontarkan rector seberat 2000 ton dan menyebarkan 400 kali kadar radioaktive dibandingkan bom Hiroshima, mengkontaminasi lebih dari 200.000 km2 eropa, 600.000 orang terkena radiasi dosis tinggi, dan lebih dari 350.000 orang harus dievakuasi dari derah yang terkontaminasi.Bom atom yang pertama dalam sejarah, , di ledakkan di Trinity site, dekat Alamogordo, N.M pada 1945, meledakan denga kekuatan hamper 20kilo ton TNT, ilmuan J. Robert Oppenheimer kemudian mengatakan, ketika dia mengawasi pengujian, Ia memikirkan sebuah petikan dari manuscript hindu Bhagavas Gita : “Saya akan menjadi Kematian, penghancur duniaâ€, senjata nuklir kemudian mengakhiri PDII dan menyebabkan ketakutan terhadap senjata pemusnah nuklir hingga berpuluh tahun kemudian. Ilmuan kemudian menemukan bahwa masyarakan di New Meksiko mungkin terkena radiasi nuklir ribuan kali dari batas normal yang masih bisa ditoleransi oleh tubuh.
Urutan 7 :

Bom atom yang pertama dalam sejarah, , di ledakkan di Trinity site, dekat Alamogordo, N.M pada 1945, meledakan denga kekuatan hamper 20kilo ton TNT, ilmuan J. Robert Oppenheimer kemudian mengatakan, ketika dia mengawasi pengujian, Ia memikirkan sebuah petikan dari manuscript hindu Bhagavas Gita : “Saya akan menjadi Kematian, penghancur dunia�, senjata nuklir kemudian mengakhiri PDII dan menyebabkan ketakutan terhadap senjata pemusnah nuklir hingga berpuluh tahun kemudian. Ilmuan kemudian menemukan bahwa masyarakan di New Meksiko mungkin terkena radiasi nuklir ribuan kali dari batas normal yang masih bisa ditoleransi oleh tubuh.









Urutan 6 :


Sebuah ledakan misterius dekan sungai Podkamennaya Tunguska di 1908 meratakan area seluas 2000km2 dari hutan Siberia (hamper seluas kota Tokyo). Peneliti mengira bahwa ledakan tersebut disebankan oleh asteroid atau komet mungkin diameter sebesar 20m dan seberat 185.000 metric ton (7 kali berat titanic). Ledakan yang hasilkan hamper sekuat 4 mega ton TNT (250 kali lebih kuat dari bom Hiroshima)



Urutan 5 :


Pada 1815, Gunung tambora di Indonesia meledak dengan kekuatan hampir 1000 mega ton TNT, merupakan ledakan gunung berapi terdahsyat yang direkam dalam sejarah. Ledakan tersebut melontarkan 140 Milyar ton magma dan tidak hanya membunuh 71.000 orang di pulau Sumbawa (Dekat Lombok) tapi abu vulkanik yang dilontarkan menyebabkan anomaly iklim secara global, pada tahun selanjutnya (1816), diknal sebagai tahun tanpa musim panas, salju turun di bulan juni di Albany N.Y, sungai es dapat ditemukan di bulan Juli di Pennsylvania, dan ratusan ribu orang menderita kelaparan secara global

Urutan 4 :


Era dinosaurs berakhir dalam bencana alam, hamper 65 juta thn lalu, yang membunuh hamper setengah dari semua species di planet ini, walaupun peneliti menyarankan bahwa planet berada dalam ambang kehacuran lingkungan sebelum tumbukan Cretaceous-Tertiary (meteorit), dimana kawah seluas 180 km di chixulub di mexiko mungkin adalah lokasi tumbukan tersebut.








Urutan 3 :

Komet Shoemaker-Levy9 bertabrakan secara spektakuler dengan planet Jupiter pada 1994, gravitasi planet raksasa tersebut menarik komet tersebut dab memecahkan komet tersebut hingga area seluas 3km, dan mereka menghujam dengan kecepatan 60 km/detik menghasilkan 21 tumbukan yang terlihat. Tumbukan terbesar menyebabkan bola api hingga setinggi 3000 km diatas awan Jovian dan menyebabkan bintik hitam dengan diameter 12.000km2 (sekitar sebesar bumi) dan diperkirakan meledak dengan kekuatan 6000 Giga Ton TNT




Urutan 2 :


Supernova adalah bintang yang meledak yang seringkali “menyinari� keseluruhan galaksi. Supernova yang paling terang yang pernah di catat dalam sejarah adalah yang dilihat di konstelasi Lupus (bahasa laitn untuk srigala) pada musim semi tahun 1006. Ledakan luar biasa yang berwarna keemasan yang sekarang dikenal sebagai SN 1006 terjadi di hamper 7.100 tahun cahaya jauhnya, dan cukup terang untuk menyebabkan adanya bayangan dimalam hari, dan membaca dimalam hari, dan masih terlihat hingga berbulan-bulan pada siang hari




Urutan 1 :


Pancaran sinar gamma adalah paling kuat yang pernah diketahui di alam semesta. Sinar yang memancar dari area yang sangat jauh namun terlihat, adalah GRB 090423, menjangkau “dunia� kita dari kejauhan 13 Milyar tahun cahaya !!!! dari bumi. Ledakan tersebut, yang hanya terekam kurang dari 1 detik, melepaskan energy lebih dari 100 kali energy yang dilepaskan oleh matahari selama 10 Milyar tahun umur matahari tersebut. Ini sepertinya berasal dari sebuah bintang yang sekarat yang 30 hingga 100 kali besarnya dari matahari.

Warga Negara dan Negara




TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
UBAY SYAEFULLOH

UNIVERSITAS GUNADHARMA

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT , Robbil alamin, puji dan syukur bagi-Nya yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmatNya dan solawat semoga tetap berlimpah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia .
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaIkan makalah ini dengan tema “WARGA NEGARA DAN NEGARA” untuk memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin Berterima kasih kepada Dosen Mata kuliah ILMU SOSIAL DASAR. Mengingat kemampuan penulis yang sangat terbatas maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang dan bermanfaat buat kita semua.







Depok, 07 November 2011

Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………
Bab I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………….
1.2 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..
Bab II  TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Hukum………………………………………………………………..
2.2 Pembagian Hukum Formal……………………………………………………………….
2.3 Tujuan Negara ……………………………….
2.4 Tujuan Negara Republik…………………………………………………………………
2.5 Pemerintah………………………………………………………………
2.6 Hak dan Kewajiban Negara Indonesia…………………………………..
2.7 Kedudukan Warga Negaranya……………………………………………
Bab III  TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan……………………………………………………………………………..
3.2 Saran……………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN


    1. Latar belakang masalah
Latar belakang warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan persatuan Negara itu sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai dengan adanya hak dan kewajiban dari suatu Negara,Hukum,Pemerintah dan pengertiannya.











BAB II
PEMBAHASAN

WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.1 Hukum, Negara dan Pemerintah

A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah/larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hokum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
c. pembagian hokum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya




Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
  • substansi
  • struktur
  • Kultur

2.3 Tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a. sifat-sifat Negara
  • sifat memaksa
  • sifat monopoli
  • sifat mencakup semua
b. bentuk Negara

  • negara kesatuan
  • negara serikat

c. unsur-unsur negara harus ada:
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintanya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatanya

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum


2.4 Tujuan negara Republik Indonesia:

1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

sifat-sifat kedaulatan

1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
2.5 Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Warga Negara dan Negara

Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga Negara
3. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara


asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
  • hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif
  • hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
  • Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
  • Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

    Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
    a. Karena kelahiran
    b. Karena pengangkatan
    c. Karena dikabulkan permohonan
    d. Karena pewarganegaraan
    e. Karena atau akibat dari perkawinan
    f. Karena turunan ayah/ ibunya
    g. Karena pernyataan
2.6 hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.



Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
  • adanya perintah atau larangan
  • perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
  • hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
  • hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
          hukum tertulis, yang terbagi atas
  • hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • hukum Tertulis tak dikodifikasikan
  hukum tak tertulis
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  • hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
    hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia



  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
  • hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
  • hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
  • hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  •   hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
5. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain

2.7 Kedudukan warga negara - Presentation Transcript

  1. KEWARGANEGARAAN Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
  2. Disusun Oleh Nadya Resita Delia Nastiti M. Hafis Farel Dimas Cahyo Kelvian Kelas X . 6 Ryan Abdurahman
  3. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Sosial Budaya Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
  4. Kedudukan Dan Status Warga Negara RAKYAT PENDUDUK BUKAN PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA
  5. Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
  6. Cara Memperoleh Warga Negara
    • Keturunan
    • Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
    • Kelahiran
    • Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
    • Pengangkatan
    • Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
    • Pewarganegaraan atau Naturalisasi
    • adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia
    • Melalui perkawinan
    • Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
  7. Hilangnya Warga Negara
    • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
    • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
    • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
    • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    • bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
    • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
    • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
    • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  8. Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
    • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
    • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
    • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
    • Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
    • Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    • Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    • Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
    • Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
    • Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
    • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
    • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  10. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
    • Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
    • Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
    • Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
    • Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
    • Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
  11. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
    • Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
    • Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
    • Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain


BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2 Saran
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
3.3 Daftar pustaka

Rabu, 16 November 2011

hubungan ISD dengan TI






MAKALAH
ILMU SOSIAL DASAR

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT , Robbil alamin, puji dan syukur bagi-Nya yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmatNya dan solawat semoga tetap berlimpah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia .

Alhamdulillah penulis dapat menyelesaIkan makalah ini dengan tema “Pemahaman Ilmu Dasar Sosial” untuk memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin Berterima kasih kepada Tim Dosen ISD. Mengingat kemampuan penulis yang sangat terbatas maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang dan bermanfaat buat kita semua.
















Cisarua, 29 September 2011



Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………

Bab I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………….
1.2 Batasan Masalah……………………………………………………………………..
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..

Bab II  TINJAUAN TEORI
2.1 Ilmu Pengetahuan…………………………………………………………………..
2.2 Pengertian Tekhnologi……………………………………………………………….
2.3 Hubungan Masyarakat dengan Teknologi Informasi……………………………….
2.4 Keadaan Sosial Masyarakat Seiring dengan Berkembangnya Teknologi Informasi
2.5 Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Perkembangan Teknologi Informasi

Bab III  TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan……………………………………………………………………………..
3.2 Saran……………………………………………………………………………………

Daftar Pustaka













BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi informasi semakin berkembang pesat seiring dengan penemuan-penemuan baru dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang informasi dan komunikasi. Dimulai dari alat yang sederhana, hingga kini berkembang menjadi berbagai macam bentuk dan fungsi.
Sebagai makhluk sosial, masyarakat di tuntut untuk  saling berkomunikasi dan berhubungan dengan masyarakat lain sehingga dengan adanya teknologi informasi ini, memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat luas.

1.2  Batasan Masalah

Adapun dalam makalah ini, akan membahas secara garis besar mengenai hubungan sosial masyarakat dalam konteks ilmu Teknologi Informasi. Mulai dari hubungan masyarakat dan Teknologi Informasi, keadaan sosial masyarakat seiring dengan berkembangnya Teknologi Informasi, dan dampak yang di timbulkan dengan adanya perkembangan yang cukup signifikan dari Teknologi Informasi.

1.3  Tujuan Penulisan

 Memberikan masyarakat pandangan mengenai apa saja yang mempengaruhi hubungan sosial masyarakat dengan adanya perkembangan Teknologi Informasi saat ini. Mengetahui bagaimana keadaan sosial masyarakat yang ada, setelah adanya perkembangan-perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang ada.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Ilmu Pengetahuan
Di kalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu” itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dalam pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/ logis, empiris, umum dan akumulatif. Sedangkan dalam memberikan pengertian pada “pengetahuan”, Bacon dan David Home, menyatakan pengetahuan sebagai pengalaman indera dan bathin, Immanuel Kant menyatakan bahwa pengetahuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman, sedangkan teori Phyrro menjelaskan bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan.
Dari pandangan diatas, kita memperoleh sumber-sumber pengetahuan yaitu : ide, kenyataan, kegiatan akal budi, pengalaman atau meragukan karena tidak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti. Sedangkan secara umum, dapat diartikan bahwa pengetahuan adalah kesan dalam pemikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya yang berbeda sekali dengan kepercayaan, dan penerangan-penerangan yang keliru.
Dari pengertian ilmu dan pengetahuan di atas, dapat dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol dengan kritis oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya.
Unsur pokok dalam suatu ilmu pengetahuan adalah :
  1. Pengetahuan, sebagaimana pengertian di atas.
  2. Tersusun secara sistematis. Tidak semua pengetahuan merupakan ilmu, hanyalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan. Sistematik berarti urutan-urutan strukturnya tersusun sebagai suatu kebulatan. Sehingga akan jelas tergambar apa yang merupakan garis besar dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sistem tersebut adalah sistem konstruksi yang abstrak dan teratur. Artinya, setiap bagian dari suatu keseluruhan dapat dihubungkan satu dengan lainnya. Abstrak berarti bahwa konstruksi tersebut hanya ada dalam pikiran, sehingga tidak dapat diraba ataupun dipegang. Ilmu pengetahuan harus bersifat terbuka artinya dapat ditelaah kebenarannya oleh orang lain.
  3. Menggunakan pemikiran yaitu menggunakan akal sehat. Pengetahuan didapatkan melalui kenyataan dengan melihat dan mendengar serta melalui alat-alat komunikasi.
  4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau masyarakat umum.
Ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan, harus diketahui oleh umum sehingga dapat diperiksa dan dikontrol umum yang mungkin berbeda pemahamannya. Dari sudut penerapannya, ilmu pengetahuan dibedakan antara ilmu pengetahuan murni dan ilmu pengetahuan terapan. Ilmu pengetahuan murni bertujuan membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak untuk mempertinggi mutunya. Ilmu pengetahuan terapan bertujuan menggunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan tersebut ke dalam masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi.
Dalam kehidupan di dunia ini, manusia tidak akan pernah lepas dari keterkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Sebagai fithrah yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain adalah adanya akal pikiran manusia yang menjadi dasar munculnya ilmu pengetahuan. Dalam hidup ini, manusia selalu menggunakan ilmu pengetahuan untuk mempermudah kegiatan mereka. Ilmu pengetahuan selain tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran juga harus mengandung nilai etis dan moral. Yaitu bermakna, berarti atau berguna bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan ilmu pengetahuan hendaknya didasari pada hal-hal yang asasi, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Ilmu pengetahuan yang tidak dilandasi dengan etika dan moral hanya akan membawa penderitaan bagi orang lain. Karenanya, alangkah sangat bijaksana apabila manusia dapat memanfaatkan ilmunya untuk mempelajari berbagai gejala atau peristiwa yang mempunyai manfaat bagi manusia.
Dunia modern saat ini tidak bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah, sebab manusia hidup dalam satu dunia, hasil ilmu pengetahuan harus membawakan manfaat bagi kehidupan manusia bukan penderitaan. Manusia dalam pekerjaan ilmiah tidak hanya bekerja dengan akal budi saja, melainkan dengan seluruh eksistensinya dengan seluruh keberadaannya, dengan hatinya dan dengan panca inderanya. Sehingga manusia dalam mengambil keputusannya, membuat pilihannya terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dengan ajaran agama, nilai etika dan norma kesusilaan.
Konteks ilmu dengan ajaran agama dalam rangka meningkatkan ilmuwan itu sendiri sejajar dengan orang yang beriman pada derajat yang tinggi, sebagai pemegang amanat khalifah di muka bumi.
2.2 TEKNOLOGI
Menurut Walter Buckingham yang dimaksud dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan ke dalam seni industri, oleh karenanya mencakup alat-alat yang memungkinkan terlaksananya efisiensi kerja menurut keragaman kemampuan. Atau menurut pengertian lain, teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.Kalau ilmu dasar bertujuan untuk mengetahui lebih banyak dan memahami lebih mendalam tentang alam semesta dengan isinya, teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi manusia. Hubungan ilmu pengetahuan dengan teknologi sering diungkapkan sebagai berikut :
Ilmu tanpa teknologi adalah steril dan teknologi tanpa ilmu adalah statis (Ilmu tanpa teknologi tidak berkembang dan teknologi tanpa ilmu tidak berakar.
Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah suatu teknologi yang telah memenuhi tiga syarat utama yaitu :
a. Persyaratan Teknis, yang termasuk di dalamnya adalah :
  • memperhatikan kelestarian tata lingkungan hidup, menggunakan sebanyak mungkin bahan baku dan sumber energi setempat dan sesedikit mungkin menggunakan bahan impor.
  • jumlah produksi harus cukup dan mutu produksi harus diterima oleh pasar yang ada.
  • menjamin agar hasil dapat diangkut ke pasaran dan masih dapat dikembangkan, sehingga dapat dihindari kerusakan atas mutu hasil.
  • memperlihatkan tersedianya peralatan serta operasi dan perawatannya.
b. Persyaratan Sosial, meliputi :
  • memanfaatkan keterampilan yang sudah ada
  • menjamin timbulnya perluasan lapangan kerja yang dapat terus menerus berkembang
  • menekan seminimum mungkin pergeseran tenaga kerja yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran.
  • membatasi sejauh mungkin timbulnya ketegangan sosial dan budaya dengan mengatur agar peningkatan produksi berlangsung dalam batas-batas tertentu sehingga terwujud keseimbangan sosial dan budaya yang dinamis.
Persyaratan Ekonomik, yaitu :
  • membatasi sedikit mungkin kebutuhan modal
  • mengarahkan pemakaian modal agar sesuai dengan rencana pengembangan lokal, regional dan nasional
  • menjamin agar hasil dan keuntungan akan kembali kepada produsen
  • dapat mengarahkan lebih banyak produsen ke arah cara penghitungan ekonomis yang sehat.
Teknologi, selain menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia, terutama mempermudah pelaksanaan kegiatan dalam hidup, juga memiliki berbagai dampak negatif jika tidak dimanfaatkan secara baik. Contoh masalah akibat perkembangan teknologi adalah kesempatan kerja yang semakin kurang sementara angkatan kerja makin bertambah, masalah penyediaan bahan-bahan dasar sebagai sumber energi yang berlebihan dikhawatirkan akan merugikan generasi yang akan datang
2.3 Hubungan Masyarakat Sosial dengan Teknologi Informasi

Masyarakat (society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem dimana sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Dari definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekelompok orang yang hidup bersama, berinteraksi dengan individu-individu lain, dan saling tergantung satu sama lain. Di sini kita dapat menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk sosial, sangat memerulukan bantuan dari orang lain dan di tuntut untuk menjalin komunikasi dengan baik satu sama lain.
Keadaan masyarakat pada era globalisasi sekarang ini, cenderung tidak dapat di pisahkan dengan teknologi informasi yang ada. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan masyarakat dalam menjalin hubungan secara global. Karena teknologi yang cukup canggih saat ini, sudah memungkinkan masyarakat untuk merambah dunia internasional dengan adanya fitur-fitur penunjang komunikasi.

2.4 Keadaan Sosial Masyarakat Seiring dengan Berkembangnya Teknologi Informasi

      Akibat perkembangan teknologi informasi yang ada, keadaan sosial masyarakat mengalami perubahan. Tetapi masih terdapat kesenjangan yang terjadi pada masyarakat di daerah terpencil. Masyarakat di kota-kota besar sangat mudah untuk mengakses berbagai informasi yang ada melalui internet. Sedangkan pada masyarakat pedesaan cenderung susah untuk mendapatkan informasi dari dunia maya. Tetapi bila di lihat secara keseluruhan, tentunya perkembangan teknologi informasi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kebanyakan.
      Contohnya pada aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya kemudahan yang di berikan untuk melakukan kegiatan sehari-hari, masyarakat dari berbagai tingkatan dapat merasakan kemudahan yang di berikan. Beberapa contoh aktivitas masyarakat yang di mudahkan dengan penggunaan teknologi informasi:
  • Bidang Perbankan:
  • Menggunakan sistem uang elektronik (ATM, kartu kredit, dan debit). Melakukan transaksi melalui ATM menjadi hal yang sangat berguna bagi seluruh lapisan masyarakat
  • Pembayaran tagihan secara online. Memudahkan masyarakat untuk membayarkan tagihan-tagihan. Dan lagi ini merupakan penghematan terhadap waktu, karena tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke tempatnya.
  • Bidang Perdagangan:
  • Adanya e-commerce, yaitu pembelian ataupun penjualan barang secara online.

2.5 Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Perkembangan Teknologi Informasi

Mendengar kata “dampak”, tentunya masyarakat akan cenderung memandang sebagai hal yang negatif. Tetapi dalam hal perkembangan teknologi informasi, saya merasakan dampak yang di hasilkan cenderung kearah yang lebih positif. Walaupun sangat banyak dampak negatif yang ada, namun tak bisa di pungkiri bahwa dampak perkembangan teknologi informasi yang dapat kita rasakan sangatlah berguna.
Adapun dampak positif dari perkembangan teknologi informasi:
  • Memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi secara global. Banyak fitur-fitur yang di sediakan oleh teknologi informasi, untuk mendukung fasilitas komunikasi tersebut. Dan harga yang di tawarkan sekarang relative terjangkau.
  • Memudahkan masyarakat dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari dengan cepat dengan perangkat software yang semakin berkembang dan mudah di gunakan oleh masyarakat banyak.
  • Menguntungkan perusahaan. Banyak bidang yang menggunakan jasa teknologi informasi. Sebagai contoh dalam bidang perdagangan, dengan bantuan e-commerce maka masyarakat lebih mudah untuk membeli/menjual suatu barang secara online. Kita tidak membutuhkan banyak biaya untuk datang ke suatu tempat.
  • Memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang di butuhkan. Dengan adanya search engine yang beredar, kini masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang ada dalam dunia maya. Informasi dan berita yang ada, cenderung lebih cepat tampil pada web browser di bandingkan dengan media lain.
Masih banyak dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi
Dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi:
  • Maraknya cyber crime atau kejahatan dalam dunia maya. Sebagai contoh para hacker yang bisa menjebol sistem komputer seseorang, juga para cracker yang dapat merusak web seseorang. Masih banyak kejahatan dalam dunia maya yang di manfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
  • Karena mudahnya informasi yang dapat di ambil, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah mengakses situs-situs dengan konten dewasa.
  • Menimbulkan sifat yang cenderung malas. Seringkali pengguna internet tenggelelam dalam dunia nya sendiri dan tidak mempedulikan sekitarnya, banyak dari mereka yang lebih sering berinteraksi dengan teman dunia mayanya di bandingkan dengan teman dalam dunia nyata. Hal ini mempengaruhi sifat seseorang yang cenderung sulit bila harus di hadapkan dengan masalah dan masyarakat dalam kehidupan nyata.
Masih banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi
BAB III
TINJAUAN KASUS

KEMISKINAN
Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problema yang muncul dalam kehidupan masyarakat, khususnya pada negara-negara yang sedang berkembang. Kemiskinan yang dimaksud adalah kemiskinan dalam bidang ekonomi. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian dan tempat berteduh.Atau dengan pendapat lain, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Kemiskinan bukanlah suatu yang terwujud dengan sendiri terlepas dari aspek-aspek lainnya, tetapi kemiskinan itu terwujud sebagai hasil interaksi antara berbagai aspek yang ada dalam kehidupan manusia. Terutama aspek sosial dan aspek ekonomi. Aspek sosial adalah adanya ketidaksamaan sosial di antara sesama warga masyarakat yang bersangkutan, seperti perbedaan suku bangsa, ras, kelamin, usia yang bersumber dari corak sistem pelapisan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan aspek ekonomi adalah adanya ketidaksamaan di antara sesama warga masyarakat dalam hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pengalokasian sumber-sumber daya ekonomi.
Sementara itu klasifikasi atau penggolongan seseorang atau masyarakat dikatakan miskin ditetapkan dengan menggunakan tolak ukur utama, yaitu :
Tingkat pendapatan. Misalkan saja di Indonesia, tingkat pendapatan digunakan ukuran kerja waktu sebulan. Dengan adanya tolak ukur ini, maka jumlah dan siapa yang tergolong dalam orang miskin dapat diketahui. Atau dengan menggunakan batas minimal jumlah kalori yang dikonsumsi, yang diambil persamaannya dalam kg beras.
Kebutuhan relatif per keluarga. Dibuat berdasarkan atas kebutuhan minimal yang harus dipenuhi dalam sebuah keluarga agar dapat melangsungkan kehidupannya secara sederhana tetapi memadai sebagai warga masyarakat yang layak.
Jika dikaitkan dengan kemakmuran, maka ada dua persepsi masyarakat yang cukup berlawanan tentang hal ini. Persepsi pertama adalah yang berpikir rasional dan eksak. Bahwa kemakmuran seseorang diukur dengan jumlah serta nilai bahan-bahan dan barang-barang yang dimiliki atau dikuasai untuk memelihara dan menikmati hidupnya. Semakin banyak jumlah dan makin tinggi nilainya, maka akan makin tinggi taraf kemakmuran hidupnya. Sedangkan persepsi kedua adalah pandangan masyarakat umum, terutama pedesaan. Mereka beranggapan bahwa kemakmuran tidaklah berbeda dengan kebahagiaan. Seseorang akan merasa makmur bila sudah ada keserasian antara keinginan-keinginan dan keadaan materil atau sosial yang dimiliki atau dikuasainya. Karenanya mereka selalu berusaha untuk menyeimbangkan antara keinginan dan keadaan materinya. Jika keinginan mereka berlebih, sementara keadaan materil mereka tidak mencukupi maka mereka harus mengurangi keinginan yang ada. Begitu juga sebaliknya.
Kemiskinan menurut pendapat umum dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu :
  • Kemiskinan yang disebabkan aspek badaniah atau mental seseorang. Pada aspek badaniah, biasanya orang tersebut tidak bisa berbuat maksimal sebagaimana manusia lainnya yang sehat jasmani. Sedangkan aspek mental, biasanya mereka disifati oleh sifat malas bekerja dan berusaha secara wajar, sebagaimana manusia lainnya.
  • Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam. Biasanya pihak pemerintah menempuh dua cara, yaitu memberi pertolongan sementara dengan bantuan secukupnya dan mentransmigrasikan ke tempat hidup yang lebih layak.
  • Kemiskinan buatan atau kemiskinan struktural. Selain disebabkan oleh keadaan pasrah pada kemiskinan dan memandangnya sebagai nasib dan takdir Tuhan, juga karena struktur ekonomi, sosial dan politik.
Usaha memerangi kemiskinan dapat dilakukan dengan cara memberikan pekerjaan yang memberikan pendapatan yang layak kepada orang-orang miskin. Karena dengan cara ini bukan hanya tingkat pendapatan yang dinaikkan, tetapi harga diri sebagai manusia dan sebagai warga masyarakat dapat dinaikkan seperti warga lainnya. Dengan lapangan kerja dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja dan merangsang berbagai kegiatan-kegiatan di sektor ekonomi lainnya.























PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kehidupan sosial masyarakat sekarang memang sulit untuk di pisahkan dengan perkembangan Teknologi Informasi. Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya teknologi tersebut kehidupan sosial masyarakat menjadi semakin lancar, dengan adanya layanan-layanan yang membantu sarana komunikasi secara global. Tetapi di samping
3.2 Saran
Pengembangan teknologi informasi haruslah di ikuti dengan perkembangan sumber daya manusia. Dengan adanya perkembangan teknologi, masyarakat juga harus berkembang dan menguasai ilmu mengenai teknologi informasi. Sehingga kejahatan-kejatahan teknologi yang ada dapat berkurang dengan adanya pengetahuan tentang teknologi tersebut dan dapat di atasi oleh orang yang tepat. Dan lagi masalah pemerataan sarana komunikasi, aparat hukum dan petinggi-petinggi negara harus memperhatikan kembali masalah pemerataan tersebut khususnya di daerah-daerah terpencil dan daerah pasca bencana.


DAFTAR PUSTAKA

2.      Catatan mata kuliah Pengantar Teknologi Komputer dan Komunikasi 1C
4. http://kiki.ngeblogs.com/2010/02/28/isd-hubungan-antara-ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-kemiskinan